Saat ini, sistem franchise (waralaba; istilah dalam Bahasa Indonesia) sudah digunakan oleh pebisnis di seluruh dunia. Sistem ini diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, yang ketika itu ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, tetapi harus diakui ialah yang pertama kali memperkenalkan sistem bisnis waralaba di Amerika Serikat.
Sistem yang dibuat oleh Isaac Singer itu selanjutnya dijalankan oleh John S Pemberton (pendiri Coca Cola). Namun ada sumber lain yang mengatakan bahwa General Motor Industry juga mulai menerapkan sistem tersebut. Kemudian pada tahun 1919 A&W juga menggunakan sistem ini untuk restoran cepat sajinya.
Di Indonesia, sistem franchise/ waralaba mulai dikenal pada tahun 1950an, dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui sistem pembelian lisensi. Lalu, berkembang lagi pada tahun 1970an, saat dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekadar menjadi penyalur, tetapi juga memiliki hak untuk membuat produk sendiri.
Sekarang Anda bisa melihat demikian banyak brand yang telah menggunakan sistem franchise di Indonesia, mulai dari bidang usaha kuliner, pendidikan, hotel, klinik kecantikan, dan industri lainnya. Pameran-pameran franchise juga sudah rutin diadakan di Indonesia, diantaranya IFRA (Dyandra Promosindo - Grup Kompas Gramedia) di Jakarta dan IFBC (Neo Organizer) yang diadakan dibeberapa kota besar Indonesia. Setiap kali pameran franchise diadakan, franchisor selalu memanfaatkannya sebagai ajang promosi wajib. Hal ini dikarenakan pameran-pameran tersebut selalu dipenuhi pengunjung yang sebagian besar adalah calon investor dari semua daerah di Indonesia.
Untuk memberikan pemahaman yang benar, berikut ini beberapa istilah dalam dunia franchise (dengan tulisan yang benar):
Franchisor (pewaralaba; istilah dalam Bahasa Indonesia) adalah pemilik usaha franchise/ waralaba. Franchisor punya peran sebagai badan usaha yang memberikan hak kepada pihak lain (franchisee/ terwaralaba) untuk memanfaatkan/ menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Tugas Franchisor adalah membuat semua mitra sukses.
Franchisee (terwaralaba; istilah dalam Bahasa Indonesia) atau penerima franchise/ waralaba. Franchise adalah pihak yang berkedudukan sebagai mitra waralaba di suatu daerah tertentu (lokasi yang telah ditentukan). Franchisee bisa perorangan atau perusahaan/ badan hukum. Franchisee biasanya diberikan hak untuk menggunakan kekayaan intelektual milik franchisor selama kurun waktu tertentu (sesuai perjanjian).
Franchise fee atau Initial Fee adalah biaya awal yang harus dibayarkan oleh Franchisee pada saat bergabung menjadi mitra. Biaya tersebut dibayarkan untuk dapat menggunakan merek milik franchisor. Biaya ini dibayarkan 1x dalam masa periode kontrak Franchise (biasanya sekitar 3-5 tahun, namun ada juga yang sampai 7-10 tahun).
Royalty Fee adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Franchisee kepada Franchisor setiap bulannya. Umumnya adalah 3-5% dari total angka penjulan; ada juga yang menetapkan angka royalty fee sebesar 20-30%, semua tergantung industrinya masing-masing.
Perpanjangan Kontrak Franchise adalah perpanjangan hak penggunaan brand Franchise untuk Franchisee yang diberikan oleh Franchisor. Biasanya akan diberikan hak ini ketika selama masa kerjasama periode sebelumnya, Franchisee tidak melakukan pelanggaran kontrak Franchise. Franchisor memiliki hak sepenuhnya untuk memberikan perpanjangan atau tidak.
Para pembaca website www.konsultan-waralaba.com, saya ingin memberikan informasi bahwa ternyata tidak semua brand yang mencari mitra sudah menjalankan sistem Franchise, masih ada yang memakai sistem Peluang Usaha atau Business Opportunity.
Apa bedanya?
Brand yang boleh menggunakan kata Franchise adalah yang sudah terdaftar di Departemen Perdagangan dan telah mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dengan syarat antara lain:
- Usahanya memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Sedangkan Peluang Usaha hampir sama dengan Franchise namun belum memiliki STPW. Brand yang belum menjadi Franchise/ Waralaba tetap saja boleh mencari mitra, namun tidak boleh menggunakan kata Franchise/ Waralaba, asal usahanya sudah terbukti menguntungkan.
Bagi Anda yang baru mulai membuka usaha, jangan pusingkan hal tersebut. Buatlah usaha Anda ramai pengunjung dan untuk selanjutnya mintalah bantuan konsultan Franchise/ Waralaba yang punya track record yang baik.
Demikian sekilas penjelasan tentang usaha sistem Franchise. Jika ada yang belum jelas, silahkan hubungi admin@konsultan-waralaba.com
DK Consulting - Konsultan Franchise/ Waralaba Indonesia